Video Porno Oknum Polisi Pontianak, Kalimantan Barat
Jumat, 03 Februari 2012
0
comments
Video Porno Oknum Polisi Pontianak, Kalimantan Barat - Wakapolres Ketapang, Kalimantan Barat,Kompol Sunario, mengatakan anggota polisi yang terlibat dalam video porno terancam dipecat.
Hal ini dikatakan, Sunario ketika dikonfirmasi mengenai oknum polisi yang terlibat dalam kasus video porno yang berujung pada pembakaran rumah dinas Polsek Simpang Dua, Rabu (1/2/2012).
Dikatakan oknum anggota polisi yang terlibat dalam video porno yang kemudian berujung pada pembakaran rumah dinas Polsek Simpang Dua, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani sidang di pengadilan negeri.
“Untuk sidang disiplin belum karena sekarang masih proses sidang tindak pidana umum,” jelasnya.
Dikatakan oknum anggota polisi yang terlibat dalam video porno tersebut kemungkinan akan terancam dipecat walaupun dia baru melakukan kesalahan hanya satu kali. Alasanya karena yang bersangkutan telah melakukan kesalahan cukup besar.
"Kita tetap akan menunggu proses berikutnya, sebab belum selesai sidang tindak pidana umum,”ujarnya.
Seperti diberitakan seorang oknum polisi berpangkat Briptu yang bertugas di Polsek Simpang Hulu, Pontianak, Kalimantan Barat diduga telah mengintimi 8 orang wanita setempat bahkan dalam aksi mesum itu yang bersangkutan merekamnya.
Tindakan ini yang memicu sekitar 600 orang warga mendatangi dan melakukan pembakaran terhadap asrama dan Mapolsek Simpang Hulu, Senin (17/10/2011) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari video mesum yang direkam oknum polisi itu beredar kabar ada delapan wanita, termasuk seorang gadis di bawah umur berstatus pelajar kelas dua di Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta di Kabupaten Ketapang.
Video tersebut mulai beredar tiga hari lalu, saat itu warga mengetahui ada video tersebut saat mengakses internet, dengan seketika video tersebut beredar serta menimbulkan kekecewaan warga atas ulah oknum aparat,” ujar warga Simpang Hulu, Naryan kepada Tribun, Senin (17/10/2011).
Dikatakan oknum anggota polisi yang terlibat dalam video porno tersebut kemungkinan akan terancam dipecat walaupun dia baru melakukan kesalahan hanya satu kali. Alasanya karena yang bersangkutan telah melakukan kesalahan cukup besar.
"Kita tetap akan menunggu proses berikutnya, sebab belum selesai sidang tindak pidana umum,”ujarnya.
Hal ini dikatakan, Sunario ketika dikonfirmasi mengenai oknum polisi yang terlibat dalam kasus video porno yang berujung pada pembakaran rumah dinas Polsek Simpang Dua, Rabu (1/2/2012).
Dikatakan oknum anggota polisi yang terlibat dalam video porno yang kemudian berujung pada pembakaran rumah dinas Polsek Simpang Dua, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani sidang di pengadilan negeri.
“Untuk sidang disiplin belum karena sekarang masih proses sidang tindak pidana umum,” jelasnya.
Dikatakan oknum anggota polisi yang terlibat dalam video porno tersebut kemungkinan akan terancam dipecat walaupun dia baru melakukan kesalahan hanya satu kali. Alasanya karena yang bersangkutan telah melakukan kesalahan cukup besar.
"Kita tetap akan menunggu proses berikutnya, sebab belum selesai sidang tindak pidana umum,”ujarnya.
Seperti diberitakan seorang oknum polisi berpangkat Briptu yang bertugas di Polsek Simpang Hulu, Pontianak, Kalimantan Barat diduga telah mengintimi 8 orang wanita setempat bahkan dalam aksi mesum itu yang bersangkutan merekamnya.
Tindakan ini yang memicu sekitar 600 orang warga mendatangi dan melakukan pembakaran terhadap asrama dan Mapolsek Simpang Hulu, Senin (17/10/2011) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari video mesum yang direkam oknum polisi itu beredar kabar ada delapan wanita, termasuk seorang gadis di bawah umur berstatus pelajar kelas dua di Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta di Kabupaten Ketapang.
Video tersebut mulai beredar tiga hari lalu, saat itu warga mengetahui ada video tersebut saat mengakses internet, dengan seketika video tersebut beredar serta menimbulkan kekecewaan warga atas ulah oknum aparat,” ujar warga Simpang Hulu, Naryan kepada Tribun, Senin (17/10/2011).
Dikatakan oknum anggota polisi yang terlibat dalam video porno tersebut kemungkinan akan terancam dipecat walaupun dia baru melakukan kesalahan hanya satu kali. Alasanya karena yang bersangkutan telah melakukan kesalahan cukup besar.
"Kita tetap akan menunggu proses berikutnya, sebab belum selesai sidang tindak pidana umum,”ujarnya.