Persyaratan Pendaftaran Bidikmisi 2012
Jumat, 02 Maret 2012
0
comments
Persyaratan Pendaftaran Bidikmisi 2012 - Apa saja sih syarat-syarat untuk daftar Bidik Misi 2012? Nah, berikut adalah persyaratannya yang harus anda ikuti :
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2012;Itulah Persyaratan Pendaftaran Bidikmisi 2012, untuk jadwal pendaftaran silahkan simak di artikel sebelumnya yakni -> Jadwal Pendaftaran Bidikmisi 2012
2. Lulusan tahun 2011 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing- masing PTN;
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
4. Kurang mampu secara ekonomi sebagai berikut:
a. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali sebesar-besarnya Rp3.000.000,- setiap bulan;
b. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp600.000,- setiap bulannya; dan
c. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata1) atau Diploma 4.
5. Untuk peserta seleksi SNMPTN Ujian Tulis dan Seleksi Mandiri harus memiliki potensi akademik memadai, yaitu masuk dalam 30% terbaik di sekolah (semester 4 dan 5 bagi yang akan lulus 2012 atau semester 5 dan 6 bagi lulusan 2011) untuk semua jenis seleksi Bidikmisi.
6. Khusus SNMPTN jalur undangan hanya diperuntukkan bagi yang akan lulus 2012 dan masuk dalam urutan terbaik
1) Akreditasi A: 50% terbaik dan konsisten di semester 3, 4,dan 5
2) Akreditasi B : 30% terbaik dan konsisten di semester 3, 4,dan 5
3) Akreditasi C : 15% terbaik dan konsisten di semester 3, 4,dan 5
4) Lainnya: 5% terbaik dan konsisten di semester 3, 4,dan 5
Pemeringkatan dilakukan sesuai dengan jurusan IPA, IPS, atau Bahasa berdasarkan nilai
mata pelajaran yang diujikan dalam UN tahun 2012. Persentase terbaik tersebut di atas
dihitung berdasarkan jumlah siswa kelas XII di masing-masing sekolah
7. Pertimbangan khusus diberikan kepada pendaftar yang memenuhi persyaratan 1 s.d. 6, serta mempunyai prestasi ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat kabupaten/kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan (contoh ketua organisasi siswa sekolah/OSIS);
8. Potensi akademik dan prestasi yang dimaksud pada butir 5 dan 6 dinyatakan dengan surat rekomendasi Kepala Sekolah/Madrasah atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan Lampiran 2;