Cerita Perkosa Anak Siswi SMK
Sabtu, 31 Maret 2012
0
comments
Cerita Perkosa Anak Siswi SMK - Pengalaman buruk menghinggapi Melati (nama samaran), siswi sebuah SMK di Batanghari. Al, warga Kecamatan Muara Bulian, telah merenggut kesuciannya. Al beberapa kali telah membawanya ke sebuah rumah kosong, dan memaksanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Dalam laporannya bersama orangtuanya kepada polisi, Melati mengaku tak berdaya menghadapi Al. Dia mengaku berada di bawah ancaman pelaku. Bila tak mau melayani, Al mengancam akan mengeluarkan Melati dari sekolahnya. Al mengaku seorang wartawan yang berpengaruh di Batanghari.
Al juga menyebut dirinya sebagai wartawan yang cukup dekat dengan sejumlah aparat dan pejabat di Batanghari. Dia menyebut memiliki kekuatan untuk mengeluarkan Melati dari sekolahnya. Ancaman itu membuat Melati hanya bisa pasrah saat dibawa Al dan memintanya melayani keinginan pelaku.
Namun petualangan Al berakhir sudah. Setelah Melati melaporkan kejadian itu ke Mapolres Batanghari, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka pemerkosaan tersebut. Al akhirnya ditangkap anggota Buser Polres Batanghari saat sedang berada di rumahnya, Sabtu (10/3) sore.
"Setelah dua hari melakukan pengintaian dan pengejaran akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya. Dia tidak berkutik saat ditangkap anggota buser yang sudah matang merencanakan penangkapan itu," kata AKP Soekamto, Kasat Reserse dan Kriminal Polres Batanghari, kepada wartawan, kemarin (11/3).
Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban dan keterangan yang sudah didapatkan dari tersangka, Melati selalu dibawa ke sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumah pelaku pada malam hari. "Dia mengaku sebagai wartawan dan mengancam korbannya supaya melayani keinginannya," ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Suzuki Thunder, satu buah handphone nokia, dan dua buah sim card. Motor thunder itu merupakan kendaraan yang digunakan pelaku membawa korban ke rumah kosong, tempatnya melampiaskan nafsu bejatnya.
Sementara telepon dan sim card yang disita, merupakan alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk mengajak dan mengancam korbannya. Selama ini pelaku kerap menghubungi korbannya via ponsel. Korban dan pelaku yang baru kenal tiga bulan, diketahui berkenalan melalui ponsel.
Hingga kemarin sore polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka pemerkosaan itu. "Masih dilakukan pemeriksaan intensif. Modusnya pelaku mengancam korban dengan mengaku sebagai wartawan berpengaruh, termasuk memiliki kemampuan memecat korban dari sekolahnya," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Batanghari. Ancaman pidana penjara selama 12 tahun menanti pria yang mengaku sebagai wartawan media online itu karena tersandung pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Dalam laporannya bersama orangtuanya kepada polisi, Melati mengaku tak berdaya menghadapi Al. Dia mengaku berada di bawah ancaman pelaku. Bila tak mau melayani, Al mengancam akan mengeluarkan Melati dari sekolahnya. Al mengaku seorang wartawan yang berpengaruh di Batanghari.
Al juga menyebut dirinya sebagai wartawan yang cukup dekat dengan sejumlah aparat dan pejabat di Batanghari. Dia menyebut memiliki kekuatan untuk mengeluarkan Melati dari sekolahnya. Ancaman itu membuat Melati hanya bisa pasrah saat dibawa Al dan memintanya melayani keinginan pelaku.
Namun petualangan Al berakhir sudah. Setelah Melati melaporkan kejadian itu ke Mapolres Batanghari, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka pemerkosaan tersebut. Al akhirnya ditangkap anggota Buser Polres Batanghari saat sedang berada di rumahnya, Sabtu (10/3) sore.
"Setelah dua hari melakukan pengintaian dan pengejaran akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya. Dia tidak berkutik saat ditangkap anggota buser yang sudah matang merencanakan penangkapan itu," kata AKP Soekamto, Kasat Reserse dan Kriminal Polres Batanghari, kepada wartawan, kemarin (11/3).
Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban dan keterangan yang sudah didapatkan dari tersangka, Melati selalu dibawa ke sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumah pelaku pada malam hari. "Dia mengaku sebagai wartawan dan mengancam korbannya supaya melayani keinginannya," ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Suzuki Thunder, satu buah handphone nokia, dan dua buah sim card. Motor thunder itu merupakan kendaraan yang digunakan pelaku membawa korban ke rumah kosong, tempatnya melampiaskan nafsu bejatnya.
Sementara telepon dan sim card yang disita, merupakan alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk mengajak dan mengancam korbannya. Selama ini pelaku kerap menghubungi korbannya via ponsel. Korban dan pelaku yang baru kenal tiga bulan, diketahui berkenalan melalui ponsel.
Hingga kemarin sore polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka pemerkosaan itu. "Masih dilakukan pemeriksaan intensif. Modusnya pelaku mengancam korban dengan mengaku sebagai wartawan berpengaruh, termasuk memiliki kemampuan memecat korban dari sekolahnya," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Batanghari. Ancaman pidana penjara selama 12 tahun menanti pria yang mengaku sebagai wartawan media online itu karena tersandung pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.